MUI Korwil III Serukan Penanggulangan Judi Online dan Persiapan Pemilukada 2024

Ponorogo, 19 Agustus 2024 – Dalam upaya menjaga tatanan kehidupan masyarakat yang sehat dan bermartabat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Korwil III, yang mencakup Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan, telah melaksanakan mudzakarah bertempat di Pendopo Kabupaten Ponorogo. Mudzakarah mengeluarkan seruan resmi untuk menangani praktik judi online dan menghadapi Pemilukada tahun 2024.

Menanggapi Praktik Judi Online

MUI Korwil III mengecam keras segala bentuk praktik perjudian, baik online maupun offline. Dalam seruan mereka, MUI menegaskan bahwa perjudian adalah perbuatan haram dan keji yang harus dijauhi serta diberantas secara tuntas. Masyarakat diimbau untuk menghindari dan mengawasi merebaknya praktik judi online di lingkungan keluarga, terutama di kalangan anak-anak.

Seruan tersebut juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku dan aktor di balik perjudian online dan offline. Penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan bahwa aktivitas perjudian tidak merusak kehidupan masyarakat.


 

Menghadapi Pemilukada 2024

Dalam konteks Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, MUI Korwil III menyerukan beberapa poin penting untuk menjaga integritas dan kualitas pemilu. Pertama, MUI mengajak semua pihak untuk menjaga kesatuan dan persatuan, menghindari politik identitas, dan memprioritaskan kepentingan bersama sebagai bangsa. Persatuan dan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, serta ukhuwah insaniyah harus dijaga dengan baik, dilandasi oleh nilai-nilai agama.

MUI juga mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam Pemilukada, menyalurkan aspirasi politik secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara harus ditolak secara tegas.

Untuk penyelenggaraan pemilu, MUI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota serta Provinsi agar bekerja secara profesional dengan mengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas. Hal ini penting untuk menghasilkan Pemilukada yang berkualitas dan berintegritas.

Selain itu, MUI Korwil III mengimbau agar Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa, menjaga integritas dan profesionalitas. Prinsip netralitas harus ditegakkan dalam setiap tahapan Pemilukada 2024 untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.

Dengan seruan ini, MUI Korwil III berharap seluruh elemen masyarakat dan aparat dapat bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan demokratis menjelang Pemilukada mendatang.

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.