Petaka Judi Online
Akhir-akhir ini, judi online sedang ramai diperbincangkan dan semakin banyak orang yang melakukannya. Orang Indonesia dari segala usia semakin rentan terjerat judi online di tengah kiangencarnya promosi para bandar di situs internet, media sosial, aplikasi, hingga video gim.
Pakar siber menyebut Indonesia sudah memasuki fase darurat judi online meskipun jutaan situs sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pada Selasa (04/06) terungkap bahwa Prajurit Dua, Prima Saleh Gea, anggota Balatyon Kesehatan 1 Divisi Infanteri 1 Kostrad Bogor, ditemukan tewas gantung diri, diduga gara-gara terjerat judi online. Dia tewas di kamar OB Rumah Sakit Lapangan Yonkes1/YKH/1 Kostrad, Bogor, Jawa Barat.
Kemudian pada Sabtu (08/06), seorang polisi wanita (polwan), Fadhilatun Nikmah disebut membakar suaminya yang juga anggota polisi, Rian DW, karena kesal lantaran gaji sang suami dihabiskan untuk bermain judi online. Penghasilan itu semestinya dipakai untuk membiayai kebutuhan rumah tangga mereka, yang telah memiliki satu anak berumur dua tahun dan bayi kembar berusia empat bulan.
Parahnya lagi, sejumlah anak usia sekolah dasar didiagnosis kecanduan judi online dari konten live streaming para streamer gim yang secara terang- terangan mempromosikan situs judi slot.
Bocah-bocah itu disebut lebih boros. Alih-alih untuk membeli fitur gim, uang saku pemberian orang tua mereka gunakan untuk berjudi. Jika uang mereka habis karena kalah judi, perilaku mereka menjadi tak terkendali, uring-uringan, tidak bisa tidur dan makan, menyendiri, dan performa belajar terganggu. Menurut dokter spesialis yang menangani anak-anak tersebut ditemukan indikasi yang mengarah pada kecanduan gim online.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-maidah ayat 90:ٌ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْن َ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْر ُ وَالْمَيْسِر ُ وَا َلَْنْصَاب ُ وَا َلَْز َْلَم ُ رِجْس َمِن ْ عَمَل ِ الشَّيْطٰن ِ فَاجْتَنِبُوْه ُ لَعَلَّكُم ْ تُفْلِحُوْن
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Dalam ayat ini, Allah dengan tegas mengingatkan umat Islam untuk menjauhi judi karena merupakan perbuatan setan yang diciptakan memang diciptakan untuk menggoda manusia agar mengikuti langkah-langkahnya menuju neraka. Modus setan ini diterangkan lebih lanjut dalam ayat selanjutnya yakni di ayat 91:ُّ
اِنَّمَا يُرِيْد ُ الشَّيْطٰن ُ اَن ْ يَ وْقِع َ بَيْنَكُم ُ الْعَدَاوَة َ وَالْبَغْضَاۤء َ فِى الْخَمْر وَالْمَيْسِر ِ وَيَصُدَّكُم ْ عَن ْ ذِكْر ِ اللّٰه ِ وَعَن ِ الصَّلٰوة ِ فَهَل ْ اَنْتُم ْ مُّنْتَهُوْن
Artinya: “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"
Dari dua ayat ini kita harus menyadari bahwa ada konspirasi jahat yang dilakukan setan untuk menjerumuskan siapapun yang melakukan aktivitas judi.
Akhirnya, kita perlu menyadari bahwa Islam mewanti-wanti orang tua agar tidak menghidupi anak istrinya dari barang yang tidak halal. Ada hadis yang menyebut “jangan memberi istri dan anak makan dengan uang haram karena uang haram tidak berkah”. Hal itu akan membuat anak menjadi nakal dan tidak saleh. Itu sebabnya haram hukumnya memberi makan anak dan istri dengan uang haram.
Allah juga berifirman dalam surat An-Nisaa ayat 29َ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”.
Post a Comment