MUI Ponorogo Harapkan Pemilu 2024 Berlangsung Jurdil, dan Damai


Ketua Umum Prof. Dr. KH. Luthfi Hadi Aminuddin, M.Ag dan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ponorogo melaksankan pertemuan guna membahas tindak lanjut dari taujihat MUI Pusat Nomor Kep-92/DP-MUI/XII/2023 tentang rangkaian tahapan pemilihan umum 2024 (17/01/2024). Dengan pertimbangan tersebut Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ponorogo merasa perlu untuk mengeluarkan tausiyah agar proses pemilihan umum 2024 khususnya di Kabupaten Ponorogo berlangsung jujur, adil, dan damai. Adapun butir tausiyah tentang pemilu jujur, adil, dan damai adalah sebagai berikut:

  1. MUI Kabupaten Ponorogo menyerukan semua pihak agar senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah yang didasari pelaksanaan nilai-nilai agama.
  2. MUI Kabupaten Ponorogo menyerukan masyarakat Ponorogo untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan JURDIL) serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi, dan jual beli suara.
  3. MUI Kabupaten Ponorogo mengingatkan masyarakat Ponorogo, bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban. Berdasarkan Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III tahun 2009, umat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta dapat mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
  4. MUI Kabupaten Ponorogo mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo bekerja secara professional mengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
  5. MUI Kabupaten Ponorogo menghimbau dan mengingatkan agar Aparatur Negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Indonesia (Polri), Kepala Desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat menjaga integritas, dan profesionalitasnya dengan memegang dan menegakkan prinsip netralitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
  6. MUI Kabupaten Ponorogo menyerukan kepada para pengurus MUI di Kabupaten dan Kecamatan Se – Kabupaten Ponorogo yang ikut terlibat dalam kontestasi politik praktis Pemilu 2024 untuk menjadi teladan, uswah dan qudwah hasanah dalam menerapkan politik yang berakhlak mulia, politik yang bebas, jujur, dan adil serta ikut berupaya mencegah terjadinya politik uang, politik curang, dan Politik identitas.
  7. MUI Kabupaten Ponorogo menghendaki agar Pemimpin Nasional dan Daerah yang akan datang harus menjadikan etika, integritas, dan hukum sebagai panglima dalam menjalankan roda pemerintahan.
  8. MUI Kabupaten Ponorogo menyerukan kepada media massa, media elektronik, dan media online untuk bersikap netral dan pro aktif mendidik masyarakat dengan tidak menyebarkan berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga mampu menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi informasi selama proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.