SOSIALISASI PROGRAM MUI KEPADA FORPIMCAM DAN SELURUH KEPALA DESA DI KECAMATAN MLARAK, Rabu 4 Oktober 2023
MUI merupakan Wadah Musyawarah para Ulama, Zu’ama, dan Cendekiawan Muslim untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin. Antara tugas MUI adalah bersama-sama dengan pemerintah memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Rabu, 04 Oktober 2023 MUI Kecamatan Mlarak melaksanakan silaturrahmi dengan Forpimcam dan seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Mlarak. Forum silaturrahmi ini merupakan program Rapat Koordinasi yang dikemas dalam arisan secara rutin setiap bulan. Pada bulan Oktober ini bertempat di rumah Kepala Desa Ngrukem. Forum dihadiri oleh Camat Kecamatan Mlarak, Kapolsek Mlarak, Danramil Mlarak, Kades se Kec.Mlarak, Ketua TP PKK Desa se Kec Mlarak, dan para Pendamping Desa. Pada kesempatan silaturrahmi ini Ketua Umum MUI Kec. Mlarak, Dr. Nur Kolis, M.Ag., menyampaikan profil MUI secara umum, memperkenalkan Dewan Pengurus, dan program MUI kepada seluruh undangan. Nur Kolis memotivasi bahwa antara ulama dengan umara harus saling bahu membahu, bersinergi dalam mewujudkan masyarakat yang rukun, damai, dan sejahtera.
Ketua Komisi Fatwa, Dr. K.H. Irfan Riyadi menyampaikan pentingnya sinergitas Ulama dan Umara berbasis pemberdayaan masjid dan musholla. Kyai Irfan menyampaikan setidaknya ada 2 (dua) metode pemberdayaan. Pertama, metode Asset Based Community Development (ABCD), Pendekatan ini menekankan pada inventarisasi asset yang terdapat di masjid/musholla yang dipandang berpotensi untuk dikembangkan dalam rangka memberdayaan masjid/musholla, karena kekuatan terbesar dalam menunjang kesejahteraan masjid adalah potensi dalam diri sendiri. Kyai Irfan menyampaikan 5 (lima) teknik yang perlu dilakukan untuk mewujudkan program pemberdayaan: Taaruf, Tafahum, Tsyawur, Taawun, dan Taghyir. Apabila kelima teknik tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, insyaallah akan sampai pada tujuan baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur.
Terkait dengan sinergitas antara ulama dan umara, MUI Kec Mlarak menyampaikan satu program penting untuk pemberdayaan masjid dan musholla yang akan dimulai dengan program pembinaan pengurus takmir. Program diklat manajemen dan fungsi masjid sebagai pusat kegiatan dakwah merupakan bagian dari proker komisi Dakwah yang dikoordinatori oleh Kyai Nol Arkamto bersama-sama dengan Kyai Imam Syafi’i. Diklat akan dilaksanakan pada bulan November 2023 melibatkan perwakilan pengurus takmir masjid se wilayah kecamatan Mlarak. Rencananya diklat akan dilanjutkan dengan studi manajemen masjid Jogokaryan di Yogyakarta.
Hadi Priyanto, Camat Kecamatan Mlarak menanggapi baik ajakan MUI untuk bersinergi antara ulama dan umara dalam mewujudkan cita-cita luhur mensejahterakan kehidupan bangsa dalam suasana yang rukun dan damai, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Baldatun thayyibatun merupakan tugas umara sedangkan rabbun ghafur menjadi bagian tugas ulama.
TARGET :
BALDATUN THOYYIBATUN WA ROBBUN GHOFUR.
Peran
sebagai pengawal bagi penganut agama Islam
sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama Islam
sebagai penjaring kader-kader yang lebih baik
sebagai pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional
sebagai perumus konsep pendidikan Islam
sebagai pengawal konten dalam media massa
sebagai organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi keagamaan
MUI memiliki amanat menciptakan kondisi kehidupan masyarakat yang relijius dengan menegaskan pentingnya sikap wasathiyyah dalam menjalani kehidupan keberagamaan dan selalu menjaga keharmonisan serta mengedepankan sikap rahmah bagi semua warga masyarakat dalam mencapai kualitas kehidupan yang lebih bermartabat.
pendekatan pemberdayaan masyarakat yaituPAR (Participatory Action Research) dan ABCD (Asset Based drivenCommunity Development).Tentu saja kedua pendekatan dalampemberdayaan tersbut mungkin bahkan niscaya untukdigabungkan mengingat adanya dinamika internal masyarakat yangtelah mengubah pola-pola relasi di dalamnya khususnya relasi
Post a Comment