Hukum Khitan

Kesempatan kali ini kita akan membahas tentang apa hukum khitan, termasuk didalamnya adalah khitan itu mengikuti agama siapa? Beberapa bulan lalu juga ada pendapat yang pernah menggemparkan di dunia fiqh bahwa ada penemuan adanya indikasi yang membahayakan khitan bagi perempuan? Beberapa pertanyaan di atas akan coba kita urai satu persatu, terkait juga admin dapat amanah ceramah singkat untuk menjelaskan tentang khitan di jawa timur di mana kampung kami berada, setelah hampir 20 tahun tidak pernah ceramah di sana.
secara bahasa khitan artinya memotong. Dan terkadang dalam kajian fiqh khitan juga dipakai untuk menyebut alat kelamin, seperti di dalam sebuah hadits yang menyebutkan
"Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi dll).
Pengertian khitan secara istilah adalah memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.)Khitan sendiri dari bahasa Arab yang berarti sedangkan menurut Imam Nawawi Khitan adalah Pengertian Khitan
Adapun menurut ‘ulama fiqh, sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi sebagai berikut :

اَلْخِتَانُ هُوَ فِى الذَّكَرِ قَطْعُ جَمِيْعِ اْلجِلْدَةِ الَّتِى تُغَطّى اْلحَشَفَةَ حَتَّى تَنْكَشِفَ جَمِيْعُ اْلحَشَفَةِ، وَ فِى اْلاُنْثَى قَطْعُ اَدْنَى جُزْءٍ مِنَ اْلجِلْدَةِ الَّتِى فِى اَعْلاَ اْلفَرْجِ.

Khitan bagi laki-laki ialah memotong semua kulit yang menutupi kepala dzakar, sehingga terbuka kepala dzakar seluruhnya. Sedangkan bagi wanita ialah memotong sedikit bagian berupa kulit yang berada di atas lubang kemaluan (yang menutup kelenthit). [Diambil dari Syarah Muslim oleh Imam Nawawiy]
Secara eksplisit di dalam al Qur’an tidak dsebutkan tentang dalil khitan, tetapi secara implisit bisa di jadikan sebagai sumber adalah mengikuti millah Nabi Ibrahim as. Allah berfirman ;
ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرهِيْمَ حَنِيْفًا. وَمَا كَانَ مِنَ اْلمُشْرِكِيْنَ
"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif. Dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah”. [QS. An-Nahl : 123]
Pengertian millah, dan agama atau sunnat
Kata Millah dipakai dalam istilah Bahasa Arab menunjuk kepada ajaran agama. Antara Millah dan a-Din adalah konteks yang hampir sama meskipun tidak sama persis dengan kata ad-Din, Biasanya Millah digunakan ketika kata tersebut dihubungkan dengan nama Nabi yang kepadanya agama itu diwahyukan dan Din digunakan ketika dihubungkan dengan salah satu agama atau sifat agama, atau dihubungkan dengan Allah yang mewahyukan agama tersebut. Seperti millah Ibrahim, millah Ishaq sedangkan ad-Din biasanya digunakan dengan penyebutan agama secara umum misalnya dinul-islam, dinil-haqq, dini-llah dan sebagainya. Perwujudan millah Ibrahim as adalah agama Islam itu sendiri dengan berbagai penyempurnaan dari Allahu rabbul ‘alamin Sebagaimana firman Allah:

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”(QS. Al Maidah :3)
Adapun kaitannya dengan khitan, salam sebuh hadits dinytakan bahwa Nabi Ibrahim dikhitan pada usia 80 tahun, Nabi Ibrahim as di khitan pada usia 80, sebagaimana HR Bukhari-Muslim;
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : اختتن إبراهيم عليه السلام وهو ابن ثمانين سنة بالقدوم
Artinya: "Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun dengan kapak (bc: pisau)"

Hukum Khitan
Ada beberapa pendapat ulama’ tentang khitan ini, menurut Jumhur ulama’ (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Pendukung pendapat ini adalah Imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik, seedangkan Imam Hanafi berpendapat khitan wajib tetapi tidak fardlu.
Imam Malik berpendapat khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari Imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Tetapi bagi Imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut kelompok madzhab ini sunnah adalah antara fardlu dan nadb. Pendapat ini senada dengan pendapat Ibnu Abi Musa dari ulama Hambali yang mengatakan sunnah muakkadah.
Sedangkan bagi Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.
Bahkan khitan ini juga merupakan bagian dari syariat agama-gama lain seperti ditemukan di dalam Bible Lukas 2:21 ”Dan ketika genap delapan hari dan Ia harus disunatkan, Ia diberi nama Yesus, yaitu nama yang disebut oleh malaikat sebelum Ia dikandung ibu-Nya.” Namun kami belum memastikan kebenaran keberadaan di lukas tersebut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.